Seluruh kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Blora dikenakan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB). Hal itu mengacu pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.
BPPKAD berkolaborasi dengan SAMSAT Provinsi Jateng membuka pelayanan Kamis (12/10/2023) di kantor BPPKAD, guna menertibkan pembayaran pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Blora. Pelayanan yang dapay dilakukan adalan melakukan pembayaran langsung terkait pembayaran pajak kendaraan dinas.