Memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 bahwa, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semesteran, maka dalam IHPS dimuat data pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Oleh karena itu BPPKAD bersama SKPD mengadakan koordinasi Tindaklanjut temuan BPK untuk menindaklanjuti temuan dari BPK-RI terkait dengan beberapa BPKB Kendaraan Dinas yang hilang/belum ditemukan. Ibu Wahyu Trimulyani selaku Kabid Bidang Aset Daerah menegaskan bahwa SKPD yang kehilangan/belum menemukan BPKB atas kendaraan dinas yang dipakai agar melakukan penggantian BPKB atau mengajukan penghapusan apabila kendaraan dinas sudah kondisi rusak, nilai buku nol dan tidk digunakan utk pelaksanaan tugas. sehingga kedepan tidak lagi menjadi temuan BPK dan pengelolaan aset di Pemkab Blora menjadi lebih tertib