Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 463

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 465

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482
Anggaran Pendidikan di Blora Capai 32 Persen Lebih - BPPKAD Kabupaten Blora
Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora
Home » Sekretariat » Anggaran Pendidikan di Blora Capai 32 Persen Lebih

Anggaran Pendidikan di Blora Capai 32 Persen Lebih

Posted at May 3rd, 2023

 

 

BLORA – Ada yang melegakan bagi dunia pendidikan di Blora di momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten Blora yang digelar di halaman Kantor Bupati Blora, Selasa (2/5/2023).

Yakni, dibalik harapan Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, yang menjadi inspektur upacara di peringatan itu, bahwa pendidik supaya bisa menjadi role model bagi para siswa, untuk itu para pendidik dapat bekerja dengan hati, anggaran pendidikan di Blora tahun 2023 ini mencapai 32 % lebih dari total belanja yang ada.

Disampaikan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum, di tahun 2023 ini mencapai Rp 741.634.729.713 dari total Belanja Daerah Blora sebesar Rp2.280.183.806.000. ‘’Jadi rasio anggaran pendidikan di Blora terhadap total Belanja Daerah mencapai 32,53%,’’ jelasnya.

Diketahui, Pemerintah menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4.

Dimana yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. ‘’Jika minimal 20 persen, untuk Blora menganggarkan 32,53%,’’ jelas Slamet Pamudji. *)

Click here for more information about "Anggaran Pendidikan di Blora Capai 32 Persen Lebih"

Tags »

Related post to Anggaran Pendidikan di Blora Capai 32 Persen Lebih


Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora