Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan proses pendaftaran hak atas tanah pada warga di Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu meliputi Kelurahan Cepu, Kelurahan Ngelo dan Kelurahan Karangboyo. Warga pada 3 Kelurahan tersebut mendaftarkan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Blora. Pendaftaran hak guna bangunan ini diikuti kurang lebih 1.141 warga di 3 Kelurahan dengan perincian Kelurahan Cepu sebanyak 629 pendaftar, Kelurahan Karangboyo sebanyak 364 pendaftar dan Kelurahan Ngelo sebanyak 148 pendaftar. Dasar pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah tersebut adalah Peraturan Bupati Blora nomor 2 tahun 2023 tentang kerjasama pemanfaatan tanah kawasan wonorejo. Pada pendaftaran tahap I yang berlangsung pada 28 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 telah berhasil menyelesaikan 1.070 perjanjian kerjasama. Dilanjutkan pada tahap berikutnya setelah libur idul fitri pada tanggal 27 dan 28 April 2023 sebanyak 76 perjanjian. Sehingga total perjanjian kerjasama yang telah diterbitkan adalah sebanyak 1.146 yang selanjutnya diproses menjadi sertipikat hak guna bangunan. Pemerintah Kabupaten Blora melalui BPPKAD Kabupaten Blora sebagai koordinator pada kegiatan tersebut melibatkan unsur – unsur perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kawasan Wonorejo terdiri dari : Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Staf Ahli Bupati Blora bidang ekonomi dan pembangunan, Asisten Sekretaris Daerah, Bagian Hukum Setda Blora, Bagian Pemerintahan Setda Blora, Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan Setda Blora, Bagian Umum Setda, Bidang Aset BPPKAD, Bidang Pendapatan BPPKAD, Sekretariat BPPKAD, Camat Cepu , Lurah Cepu, Lurah Ngelo , Lurah Karangboyo, Kantor Satpol PP, Kantor Kesatuan Bangsa, Bappeda Kabupaten Blora, Inspektorat Daerah, Dinas Sosial Pmeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora, Kantor ATR / BPN Blora, Bank Jateng Cab. Blora, Bank Blora Artha, Notaris se Kecamatan Cepu, Forkompimda dan Forkompimcam Cepu.