BLORA – Jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, terima kunjungan kerja dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kunjungan kerja dari anggota Banggar DPRD Lamongan yang dilakukan Jumat (9/6/23) itu, diterima oleh Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, S.E., M.M.
Banyak hal yang didiskusikan dalam acara itu, salah satunya tentang penganggaran daerah termasuk standar satuan harga.
Diketahui, Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.
Mereka bertugas, memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Bupati. Termasuk memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD, serta anggaran belanja Sekretariat DPRD. *)