Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 463

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 465

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482
Pajak Minerba Cenderung Turun - BPPKAD Kabupaten Blora
Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora
Home » Sekretariat » Pajak Minerba Cenderung Turun

Pajak Minerba Cenderung Turun

Posted at August 2nd, 2023

BLORA – Pajak Mineral Bukan Logam dan Bagunan di Blora cenderung menurun. Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, potensi pendapatan asli Daerah dari pungutan pajak pertambangan mineral batuan bukan logam (MBBL) cenderung menurun.

Berdasarkan data perolehan pajak minerba yang diraih BPPKAD dari tahun 2018 – 2022 terus menurun. Yakni, dari Rp. 523 Juta pada tahun 2018, kemudian naik menjadi Rp. 710 juta, kemudian mengalami penurunan drastis dari tahun 2020, sebesar Rp 332 juta, dan kembali turun dari 2021 – 2023.

“PAD kita dari sektor pajak mineral batuan bukan logam dari tahun 2018 sampai 2022 terus menurun, dikarenakan adanya penurunan dari rekanan saat dipungut pajak galian C atas material yang dipakai untuk melaksanakan proyeknya, karena mereka bukan pengusaha tambangnya,” jelas Mumuk.

Diketahui, Pajak Mineral Bukan Logam dan Banguan (Minerba), adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Di tahun 2023 ini, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, targetkan pendapatan dari pajak Mineral dan Batubara (Minerba) sebesar Rp 200 juta.

Dari target itu, hingga bulan April 2023 penerimaan sudah mencapai sekitar Rp 61 juta. Rinciannya dari pos mulut tambang sebesar Rp 51.398.000 (84 %), dan dari rekanan sebesar Rp 9.843.750 916 %).

Sementara itu, untuk tahun 2020, penerimaan pajak Minerba ke khas daerah mencapai Rp 328. 730.203. Untuk tahun 2021 total penerimaan Rp 296.762.040, untuk tahun 2022 penerimaan pajak Minerba di Blora mencapai Rp 329.022.965. *

Click here for more information about "Pajak Minerba Cenderung Turun"

Tags »

Related post to Pajak Minerba Cenderung Turun


Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora