Dalam rangka memperoleh potensi Pajak Daerah, di bulan Oktober dan November telah dilakukan Pendataan Pajak Daerah Secara Terpadu yang melibatkan unsur kewilayahan (Desa/Kelurahan dan RT). Proses Pendataan dilaksanakan oleh tim dari BPPKAD Kabupaten Blora dengan pendampingan dari Ketua RT, sedangkan warga menyiapkan dokumen terkait kepemilikan tanah dan/atau bangunan (Sertifikat Tanah, KTP Pemilik, KK, dan SPPT).
Pendataan ini dilakukan di Wil2yah Wonorejo Kecamatan Cepu.