Blora (ANTARA) – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Jawa Tengah mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada 2024 mencapai Rp75.921.224.167 dari target  Rp81.550.000.000.

Plt. Kepala BPPKAD Blora Susi Widyorini mengatakan ada tujuh sektor jenis pajak yang dikelola BPPKAD Blora yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesehatan, hiburan, serta jasa parkir.

“Selain PBHJT, BPPKAD Blora  juga mengelola pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB,” terang Susi Widyorini, saat dihubungi, Selasa (22/10).

Susi menambahkan untuk PBHJT makanan dan minuman, BPPKAD Blora menargetkan Rp4.820.000.000 dan hari ini realisasinya Rp4.780.555.204 atau 99,18 persen atau sisa Rp39.444.796.

Untuk jasa perhotelan masih berjalan, di angka 94,89 persen sisa Rp51.055.774 dari target sebesar Rp1.000.000.000 dengan realisasi Rp948.944.226. Sementara itu, untuk jasa parkir menargetkan Rp350.000.000, sisa Rp41.533.145, dengan realisasi per hari ini mencapai Rp308.466.855 atau 88,13 persen.

Di sektor pajak BPHTB, imbuh Susi, BPPKAD Blora mencatat di angka 92,26 persen. Target Rp21.650.000.000 dengan realisasi Rp19.974.925.176 atau sisa Rp1.675.074.824.

Sementara itu, untuk pajak PBB realisasi mencapai Rp19.799.457.641 sekitar 99,00 persen dari target Rp20.000.000.000.

Capaian pajak tahun ini, kata Plt. Kepala BPPKAD Blora, mengalami lonjakan dibanding tahun lalu. Per Oktober 2023, total penerimaan pajak sebesar Rp59.848.408.330, sementara per Oktober 2024 sebesar Rp77.181.439.137.

“Per tanggal 22 Oktober 2024, total mencapai Rp77 miliar lebih. Ada peningkatan dibanding dengan tahun lalu sebesar Rp59,8 miliar atau dengan selisih Rp17,3 miliar.

Pihaknya juga berharap untuk yang sudah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) agar dapat membayar pajak sebelum jatuh tempo dan menghitung kewajibannya (omzet), baik pajak hotel, hiburan, restoran, dan yang lainnya.

“Rutin melaporkan, membayar pajak sesuai ketentuan dan tepat waktu. Bayar pajaknya dan awasi penggunaannya,” imbaunya.***